Lampung Timur – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro kembali mengirimkan surat ketiga kalinya kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Pasalnya, surat jawaban yang di sampaikan sangat tidak beralasan.
Kemudian, surat ketiga dengan Nomor 004/PIP/DPC – PWRI/MTR/XI/2024 diterima langsung oleh Heri Kustoyo selaku BK. Dirinya mengatakan, jika sang Kepsek tidak berada disekolah dan sedang berdinas luar.
“Pak Suparwan tidak ada dan sedang rapat ke dinas provinsi,” jawab Heri Kustoyo kepada awak media, Kamis ( 28/11/2024).
Soal bersurat kembali, Muktaridi selaku Ketua PWRI Metro menjelaskan telah mengirimkan surat dan terkesan tidak ditanggapi.
“Benar, kami sudah kirim surat yang ketiga kalinya pada tanggal 28 November 2024 kepada PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Sebelumnya, kami mengirimkan surat dua kali. Surat pertama tanggal 28 Oktober 2024, dan yang kedua pada tanggal 19 November 2024,” jelas Muktaridi.
Dikatakannya, bahwa surat resmi yang telah dikirimkan oleh PWRI Metro terkesan tidak ditanggapi oleh pihak PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur. Oleh karenanya, PWRI Metro kembali bersurat resmi hingga ketiga kalinya.
“Mengapa bersurat kembali, karena surat kami yang pertama tidak ditanggapi hingga 20 hari. Kemudian setelah kami bersurat kedua kalinya, barulah pihak SMAN 1 Way Jepara Lamtim memberikan jawaban,” katanya.
Meski sudah mendapat jawaban, akan tetapi DPC PWRI Metro kembali bersurat. Pasalnya, jawaban yang disampaikan oleh PPID SMAN 1 Way Jepara Lamtim kurang beralasan serta tidak sesuai dengan aturan.
“Sedikit saya bacakan atas jawaban surat kami adalah ” Maka permohonan informasi yang saudara minta merupakan informasi yang bersifat khusus sehingga tidak dapat kami berikan”. Tetapi kami belum merasa puas sebab apa yang dimaksud bersifat khusus,” ungkap Muktaridi.
Atas jawaban singkat dari PPID SMAN 1 Way Jepara Lamtim, Muktaridi menganggap sudah bertentangan dengan Undang – Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Sepengetahuan saya, tidak ada klausul yang menerangkan informasi publik tidak diberikan dengan alasan bersifat khusus. Terkecuali ini rahasia dan sangat membahayakan negara. Persoalan ini hanya penggunaan keuangan sekolah dana BOS senilai 5 miliar lebih, sejak tahun 2020 – 2024. Jadi, tidak perlu takut kalau kita bersih dan risih,” pungkasnya.
Diketahui, atas jawaban PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur yang tidak ingin memberikan informasi karena bersifat khusus. Tentu, sangat bertentangan dengan UU no.14 Tahun 2008 Tentang KIP, pasal 16 ayat 1 adalah :
a. Informasi yang membahayakan negara.
b. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Kedepan, DPC PWRI Metro juga telah berkoordinasi dan membahas bersama pihak DPD PWRI Provinsi Lampung. Sehingga apapun jawaban yang disampaikan oleh PPID SMAN 1 Way Jepara Lamtim akan segera ditindaklanjuti.