Postingan terbaru

Pedoman Media Siber

Pedoman ini mengatur prinsip, standar, dan etika yang wajib dijalankan oleh pengelola media siber, jurnalis, dan pihak terkait dalam pengelolaan konten serta penyebaran informasi. Media siber harus menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. Jurnalis dan pengelola media siber wajib menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, menghindari plagiarisme, serta menegakkan etika jurnalistik. Media siber harus independen, tidak dipengaruhi oleh tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan pihak lain yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik, serta transparan dalam menyampaikan sumber berita dan bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.

Dalam memproduksi konten, media siber harus memastikan bahwa berita yang dipublikasikan adalah konten asli dan mencantumkan sumber dengan jelas jika mengutip dari media lain. Opini harus diberi label yang jelas agar tidak tercampur dengan berita fakta. Media siber juga wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan dan melaporkan perubahan atas kesalahan berita dengan catatan editorial. Dalam hal privasi, media siber dilarang mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin kecuali untuk kepentingan publik. Identitas anak dan korban kekerasan harus dilindungi, dan media harus menghindari konten yang memuat kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.

Interaksi dengan pembaca juga menjadi perhatian penting. Media siber harus memoderasi komentar pembaca agar sesuai dengan norma hukum dan sosial, serta menyediakan mekanisme bagi pembaca untuk melaporkan kesalahan atau konten yang tidak sesuai. Selain itu, media siber wajib melindungi data pribadi pembaca yang dikumpulkan dan transparan mengenai penggunaan algoritma dalam kurasi berita.

Untuk menjamin pelaksanaan pedoman ini, dibentuk Dewan Etik yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan sengketa yang timbul akibat pelanggaran pedoman. Pelanggaran terhadap pedoman dapat dikenakan sanksi internal atau dilaporkan ke Dewan Pers sesuai dengan hukum yang berlaku. Pedoman ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kredibilitas media siber, serta menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.