![]() |
Ilustrasi tembakan |
Pwrikotametro.com, Lampung Tengah - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi senjata api rakitan pada Kamis (26/12/2024).
Lokasi tersebut berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap BD (42), yang diduga sebagai pembuat senjata rakitan.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang dicurigai digunakan untuk merakit senjata api.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebuah senjata jenis revolver yang telah selesai dirakit, serta berbagai peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Yusvin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (27/12/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Red