Ahmad Bastian Dorong Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara

 

Ahmad Bastian Anggota DPD RI asal Lampung

Jakarta - Dalam Sidang Paripurna ke-10 DPD RI, Ahmad Bastian, Anggota DPD RI asal Lampung, mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara. Usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah induk.

“Berdasarkan hasil reses Komite I DPD RI, ada satu daerah otonomi baru yang telah disetujui untuk dilepaskan, yaitu DOB Bandar Negara,” ujar Ahmad Bastian pada sidang yang berlangsung Selasa (14/1/2025).

Bastian menyoroti pentingnya peran DPD RI dalam mengadvokasi pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah kepada pemerintah. Menurutnya, pembentukan DOB Bandar Negara bukan hanya mendesak, tetapi juga diperlukan untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap DPD RI memiliki pandangan yang sama untuk mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran DOB. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan di semua provinsi, termasuk Lampung,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan memiliki harapan besar agar pembentukan DOB Bandar Negara segera terealisasi.

“Pemekaran ini menjadi aspirasi utama masyarakat. Kami optimistis pembentukan DOB Bandar Negara akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutup Bastian.

Sebelumnya, DPRD Lampung Selatan telah secara resmi menyetujui nama Kabupaten Bandar Negara sebagai calon DOB baru dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (8/1/2025). Pemekaran tersebut mencakup lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.

Penjabat Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Intji Indriati, menjelaskan bahwa Kecamatan Jati Agung telah ditetapkan sebagai calon ibu kota Kabupaten Bandar Negara.

“Nama Bandar Negara mencerminkan semangat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan pembangunan yang merata,” ujar Intji.

DPRD Lampung Selatan juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses administrasi dan tata tertib terkait pemekaran daerah tersebut.

Red