![]() |
Mediasi Berhasil |
Pringsewu – Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil memediasi konflik antara warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, dengan dua pria dari Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang sempat menjadi korban penganiayaan massal. Kedua pria berinisial ST dan IR itu sebelumnya dituduh sebagai pelaku pencurian.
Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Warga Pekon Sidodadi tersulut emosi setelah mendengar kabar adanya pelaku pencurian di desa mereka. Tanpa melakukan verifikasi yang mendalam, sejumlah warga langsung menganiaya kedua pria yang ternyata sedang meminta sumbangan amal untuk pembangunan masjid. Akibat kejadian ini, ST dan IR mengalami luka-luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Proses mediasi dilakukan di Aula Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/1/2025) siang. Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Mediasi ini melibatkan kedua kelompok warga yang bertikai, aparat pekon, tokoh masyarakat, pihak keluarga, serta aparat kepolisian dan TNI. Setelah dimediasi, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” ujar AKP Priyono, Minggu (12/1/2025).
AKP Priyono berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan selalu memverifikasi informasi sebelum bertindak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, kerukunan, dan tidak membuat pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kesepakatan damai ini adalah keputusan terbaik untuk menjaga keharmonisan. Mari kita hormati dan dukung keputusan kedua pihak,” tutupnya.
Red