KemenPAN RB Resmi Hapus Jabatan Kepala Sekolah, Diganti dengan Kepala Satuan Pendidikan


PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus jabatan Kepala Sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang telah diundangkan sejak 10 Desember 2024.

Perubahan tersebut berdampak signifikan pada tata kelola jabatan guru dan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan. Salah satu poin penting adalah penggantian istilah "Kepala Sekolah" menjadi "Kepala Satuan Pendidikan."

Menyederhanakan Nomenklatur Jabatan Pendidikan

Menteri PAN RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur jabatan di sektor pendidikan. 

"Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab, serta menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan transparan," ujar Rini.

Beberapa jabatan lainnya juga mengalami penyesuaian, seperti:

- Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

- Pamong Belajar kembali menjadi Pendidik di jalur pendidikan nonformal.

Meskipun terjadi perubahan istilah, tugas dan fungsi utama jabatan tersebut tidak mengalami perubahan.

Kepala Sekolah Sebagai Tugas Tambahan

Jabatan Kepala Satuan Pendidikan nantinya tidak akan termasuk dalam kategori jabatan fungsional atau struktural. Posisi ini dianggap sebagai tugas tambahan bagi seorang guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.

Kepala Satuan Pendidikan adalah guru yang diberi amanah untuk memimpin dan mengelola sekolah atau satuan pendidikan.

Persyaratan Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

Memegang sertifikat pendidik yang diakui.

Memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).

Berstatus sebagai PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

Berusia di bawah 56 tahun.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru yang memenuhi persyaratan, baik dari program Guru Penggerak maupun non-Guru Penggerak.

Perubahan nomenklatur ini harus diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu pada akhir tahun 2026. Seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan menggunakan istilah "Kepala Satuan Pendidikan" dalam dokumen dan kebijakan internal mereka.

Meskipun perubahan ini hanya berupa penyesuaian istilah, implementasinya memerlukan sejumlah langkah, termasuk revisi dokumen resmi, pelatihan, dan penyesuaian kebijakan administratif.

Red