Lampung Selatan – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Lampung Selatan. Kedua pelaku, AS dan DS, diketahui merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang seorang pria yang mengedarkan uang palsu di warung-warung kecil di Kecamatan Candipuro.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS. Saat digeledah, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp550 ribu di saku celananya," kata Yusriandi.
Selanjutnya, polisi membawa AS ke Polsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi turut menangkap istrinya, DS, yang diduga memesan dan membeli uang palsu secara online. DS kemudian menyerahkan uang palsu tersebut kepada suaminya untuk diedarkan.
"Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4,2 juta yang dikubur di belakang rumah pelaku. Pasutri ini memanfaatkan uang palsu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung-warung kecil di pedesaan," tambah Yusriandi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Red