Sidang Kedua PWRI Kota Metro di Komisi Informasi, PPID di SMAN 1 Way Jepara Diduga Siluman

 


Bandar Lampung – Sidang kedua Komisi Informasi antara DPC PWRI Kota Metro melawan SMA N 1 Way Jepara mengungkap fakta mengejutkan. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung Selasa, (21/1/2025).  

Fakta ini terkait dugaan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) siluman di SMAN 1 Way Jepara. PPID yang seharusnya menjadi ujung tombak keterbukaan informasi publik baru muncul di sidang kedua, setelah sebelumnya absen dalam sidang pertama.

Istilah PPID siluman ini mengacu pada keberadaan PPID yang terkesan dibuat-buat atau dihadirkan secara mendadak.  PPID di SMAN 1 Way Jepara ini diduga dibuat hanya untuk memenuhi formalitas tertentu tanpa memiliki struktur dan mekanisme kerja yang sesuai aturan.

Dalam kasus ini, PPID di SMAN 1 Way Jepara baru muncul pada sidang kedua Komisi Informasi setelah majelis hakim merekomendasikan kehadirannya.  Sebelumnya PPID tersebut tidak terlihat menjalankan tugasnya secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro, Muktaridi, melaporkan sejumlah kejanggalan yang memperkuat kecurigaan keberadaan PPID siluman di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan tiga hal utama yang mencurigakan:

1. Tidak Diarahkan ke PPID

Dua surat permohonan informasi dan satu surat keberatan yang dikirimkan oleh PWRI tidak diarahkan oleh SMAN 1 Way Jepara kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

2. Surat Tidak Diterima oleh PPID

Dalam tiga kali pengiriman surat, dokumen tersebut tidak diterima oleh PPID, melainkan oleh pihak lain di sekolah. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keberadaan dan fungsi PPID yang sebenarnya.

3. PPID Baru Muncul di Sidang Kedua

Pada sidang pertama Komisi Informasi, yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Way Jepara, Suparwan, PPID tidak hadir sama sekali meskipun pembahasan sidang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab PPID. Anehnya, PPID baru dihadirkan pada sidang kedua setelah direkomendasikan oleh majelis hakim.

Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Way Jepara, Suparwan, membantah tuduhan adanya PPID siluman. Hal ini diketahui dari Kepala Sekolah   menyerahkan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPID serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tugas dan tanggung jawab PPID di SMAN 1 Way Jepara.

Ketua Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan.

“SK dan SOP PPID beserta lampirannya merupakan urusan internal dari SMA N 1 Way Jepara akan tetapi kami tetap akan mempertimbangkannya," tegasnya.

Adi sapaan akrabnya berposisi sebagai Ketua PWRI Kota Metro tetap mempertanyakan efektivitas kinerja PPID di SMAN 1 Way Jepara.

"Jika PPID merupakan urusan internal di SMA N 1 Way Jepara sudah dipastikan ini dapat dibuat-buat sewaktu-waktu bila dibutuhkan, dan melalui sidang ini kami menduga PPID baru dibuat," ujar Adi.

Terakhir Adi menambahkan dengan mengomentari adanya SK dan dokumen lain pendukung PPID ini.

“Kami menghargai adanya dokumen SK dan SOP, tetapi yang dipertanyakan adalah mengapa PPID tidak berfungsi dengan baik sebelumnya dan baru muncul di sidang kedua, kami berspekulasi benar siluman PPID di SMA N 1 Way Jepara,” kata Adi.

Sidang lanjutan dijadwalkan 2 pekan kedepan dengan agenda pembacaan Putusan Sela. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan dan edukasi yang penting bagi semua badan publik terkhusus sekolah-sekolah SMA di Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui Informasi Publik. 

Red