![]() |
Johan Pahlawan Penasihat Hukum |
Kota Metro – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Ardiansyah (IA) di Kecamatan Metro Timur kembali digelar dan telah memasuki tahap pledoi, Senin (28/4/2025).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum korban, Johan Pahlawan SH, SE, MM, menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa adalah hak hukum terdakwa. Namun, ia menegaskan, semua fakta persidangan mendukung dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Dari fakta-fakta persidangan sampai pada kesimpulan dan pembelaan penasihat hukum terdakwa, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang paling tepat, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar Johan.
Johan juga menyayangkan jadwal sidang lanjutan yang direncanakan pada 20 Mei mendatang, yang dinilai terlalu lama. Menurutnya, rentang waktu antara sidang saat ini dengan sidang putusan mencapai 22 hari, lebih lama dari biasanya.
"Paling tidak dari hari ini dua minggu. Ini tadi sudah saya hitung-hitung, lebih dari dua minggu, yakni sekitar 22 hari. Tapi mudah-mudahan, setelah menunggu lama, majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," harapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Imam Ardiansyah dijadwalkan akan digelar pada 20 Mei 2025.